Mantan Kepala Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Piatur Sihotang, dituntut lima tahun penjara atas kasus korups1 dana desa yang merugikan negara ratusan juta rupiah. Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asor Olodaiv Siagian dari Kejaksaan Negeri Samosir pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/2/2026). Piatur tampak tertunduk saat mendengar amar tuntutan tersebut.
Jaksa menyatakan Piatur terbukti melakukan tindak pidana korups1 dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp776.290.261,02. Selain pidana penjara lima tahun, JPU juga menuntut denda Rp250 juta yang bila tidak dibayar dapat diganti empat bulan kurungan. Uang pengganti sebesar kerugian negara juga dibebankan, dan jika tidak dilunasi, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai tindakan Piatur memperlihatkan unsur pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta telah disesuaikan dengan ketentuan KUHP terbaru. Faktor pemberatan termasuk perbuatan yang merugikan keuangan negara dan tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Sidang selanjutnya memberikan kesempatan kepada Piatur dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Berdasarkan dakwaan, selama menjabat Kepala Desa Hariara Pohan pada 2018–2021, Piatur sepenuhnya menguasai pengelolaan keuangan desa dan menarik dana tanpa melibatkan perangkat desa, yang hanya difungsikan secara administratif.
Laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Samosir menguatkan adanya kerugian negara akibat dana desa yang digunakan tidak sesuai ketentuan. Jaksa menyebut dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi Piatur, termasuk biaya pengobatan istrinya, dan tidak digunakan untuk pembangunan desa sebagaimana mestinya.
###redaksi###

