Notification

×

Iklan

Iklan

Pemred Bharindonesia Murka, Kaperwil Sulut Jadi Korban Dugaan Pengeroyokan Brutal, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku

| Maret 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-26T05:28:41Z


Sulut – bharindonesia.com : Pemimpin Redaksi Bharindonesia.com, Hajirin Siregar, menyatakan kemarahan dan mengutuk keras dugaan tindak penganiayaan berat yang menimpa salah satu jajarannya, yakni Kepala Perwakilan (Kaperwil) Sulawesi Utara, Andree Murry Koloay.
Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang pengusaha pemilik pabrik kelapa berinisial FM, bersama beberapa pihak lain yang saat ini masih dalam proses identifikasi oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini tengah didalami oleh Polsek Ranowulu. Dugaan sementara, pelaku berjumlah lebih dari dua orang dan dapat dijerat dengan Pasal 262 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dasar penuntutan.
Hajirin Siregar dengan tegas meminta aparat penegak hukum, khususnya Polsek Ranowulu, untuk segera menangkap dan memproses para pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya.
“Cara-cara seperti ini sangat memalukan, mencerminkan pola pikir sempit dan tindakan biadab. Apa pun alasannya, main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan di negara hukum seperti Republik Indonesia. Saya minta pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Pihak kepolisian melalui Kanit Reserse Polsek Ranowulu, Aiptu Ivan Sangkai, S.H., telah mengonfirmasi adanya kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyelidikan mendalam.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Bharindonesia.com, Dr. Kurnia Wijaya.SH.MH turut memberikan pernyataan tegas. Ia menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 waktu setempat.
Menurutnya, korban dalam peristiwa ini adalah AK bersama rekannya berinisial SR. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan dilakukan secara brutal dan berulang hingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
“Ini bukan sekadar penganiayaan biasa, tetapi sudah mengarah pada pengeroyokan karena dilakukan oleh lebih dari dua orang. Hal ini jelas memenuhi unsur Pasal 262 KUHP terbaru, yang mengatur kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Kanit Reskrim Polsek Ranowulu yang telah mengantongi identitas para pelaku, termasuk inisial FM.
Lebih lanjut, ia mendesak agar seluruh pelaku segera ditangkap dan ditahan guna memberikan efek jera serta memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan.
“Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan brutal seperti ini. Kami meminta Kapolsek Ranowulu untuk menginstruksikan jajarannya, bahkan jika perlu berkoordinasi dengan Polres, agar segera melakukan penangkapan terhadap seluruh pelaku,” tambahnya.
Media Bharindonesia.com menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi korban dapat ditegakkan sesuai hukum yang berlaku.

Jurnalis : rino.r.samosir

×
Berita Terbaru Update