Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah melalui Kemendagri salurkan tambahan TKD Rp10, 6 Triliun kepada daerah Aceh, Sumut dan Sumbar

| Mei 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-24T03:25:45Z
Jakarta - kamis 21/06/2026, Tito Karnavian selaku Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, meminta pemerintah daerah (Pemda) terdampak bencana di Sumatera segera merealisasikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk penanganan pascabencana. Pemerintah telah menyalurkan tambahan TKD sebesar Rp10,6 triliun kepada daerah terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
.
Tambahan TKD tersebut merupakan arahan langsung Bapak Presiden untuk mempercepat penanganan bencana serta mendukung mitigasi di daerah. Karena itu, Pemda diminta menggunakan dana tersebut secara tepat sasaran dan tidak dialihkan untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan penanganan bencana.
.
Penggunaan tambahan TKD harus difokuskan untuk kegiatan rehabilitasi, mitigasi, maupun antisipasi bencana. Daerah yang terdampak diminta menggunakan anggaran untuk memperbaiki infrastruktur rusak, mengatasi potensi longsor, memperkuat tanggul sungai, hingga mempercepat pemulihan layanan publik. Sementara itu, daerah yang tidak terdampak tetap diminta menggunakan dana tersebut untuk langkah pencegahan dan penguatan ketahanan bencana.
.
Dalam rapat tersebut, saya memaparkan hasil pemantauan Kemendagri terhadap progres penggunaan tambahan TKD di daerah terdampak. Saya mengapresiasi sejumlah Pemda yang telah menyusun rencana kegiatan dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar penggunaan anggaran. Namun, masih ada daerah yang belum menyusun rencana penggunaan maupun menerbitkan Perkada.
.
Daerah yang telah menyusun rencana penggunaan anggaran diminta segera mengeksekusi program di lapangan. Sementara itu, daerah yang baru memiliki draf perencanaan diminta segera menetapkan Perkada agar kegiatan dapat berjalan sesuai aturan.
.
Pemerintah pusat sengaja memberikan fleksibilitas kepada kepala daerah agar penggunaan anggaran dapat dipercepat tanpa harus melalui pembahasan panjang bersama DPRD. Menurutnya, langkah itu dilakukan agar penanganan bencana tidak terhambat proses administrasi.

*****
Posko Satgas PRR, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.
@kemendagri | @satgas.prr
×
Berita Terbaru Update