KOTA BEKASI - Sidang lanjutan Praperadilan Nomor 9/Pid. Pra/2026/PN Bks dengan agenda pembuktian surat-surat dari Pemohon dan Termohon digelar di Pengadilan Negeri Bekasi pada Selasa, 7 juli 2026.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Fahzal Hendri, S.H., M.HH., pihak Termohon, Polres Metro Bekasi Kota, menyerahkan seluruh alat bukti surat terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang menjadi objek gugatan.
Kuasa Hukum Pemohon, Bilher Situmorang, S.H., seusai persidangan menyatakan pihaknya tetap optimistis bahwa hakim akan mengabulkan permohonan tersebut.
"Hari ini kedua belah pihak sudah menyerahkan bukti surat-surat. Kami berharap Yang Mulia Hakim dapat menilai secara objektif bahwa SP3 yang diterbitkan Termohon cacat secara formil maupun materiil. Demi tegaknya keadilan bagi klien kami, kami berharap perkara ini dapat dibuka kembali dan penyidikan dilanjutkan," tegas Bilher di PN Bekasi.
Bilher menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan SP3,termasuk mengenai pemberitahuan kepada pelapor yang dinilai tidak sah.
Di tempat terpisah, Lambok Nababan selaku Pemohon Praperadilan menyampaikan. harapannya kepada hakim.
"Saya sebagai warga negara yang mencari keadilan hanya berharap kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Bapak Fahzal HHendri, S.H., M.H., agar dapat memutus perkara ini secara adil. Saya memohon agar laporan polisi yang saya buat dan telah dihentikan oleh Termohon dapat dibuka kembali," ujar Lambok.
Sidang praperadilan ini diajukan oleh Lambok Nababan melalui kuasa hukumnya Bilher Situmorang.S.H. untuk menguji keabsahan SP3yang diterbitkan oleh Polres Metro Bekasi Kota. Pemohon mendalilkan bahwa penghentian penyidikan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 109 KUHAP
Agenda persidangan selanjutnya adalah keterangan saksi dari pihak pemohon sebelum pembacaan putusan oleh hakim. Sesuai Pasal 82 KUHAP, perkara praperadilan wajib diputus paling lama tujuh hari.

