Tangerang Kota,
Pembelian tramadol wajib dengan resep dokter, karena termasuk obat keras ( Golongan G ) dan memiliki potensi penyalahgunaan obat, fakta di lapangan yang menjual Tramadol bukanlah toko obat, bukan pula apotik yang memiliki ijin edar ataupun dengan resep dokter.
Sesuai dengan apa yang terlihat di sebuah kios di pinggir jalan raya tangerang kota, apa yang dipajang di etalase hanyalah kamuflase untuk mengelabui petugas atau masyarakat agar tidak diketahui apa sebenarnya yang dijual, ternyata yang dijual adalah obat keras golongan G, sepertinya mereka sudah punya pelanggan tersendiri.
Untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya ketergantungan penggunaan obat keras, diharapkan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan yang nyata, dan kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar demi masa depan yang lebih baik.
(red)

