Kabupaten Bekasi, Perbindo News – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Mangun Jaya 04, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tahun anggaran 2025, menuai sorotan serius. Sekolah tersebut tercatat menerima Dana BOS Pusat sebesar Rp517.520.000, namun realisasi penggunaannya diduga tidak sejalan dengan kondisi fisik bangunan sekolah di lapangan.
Sorotan tajam tertuju pada pos anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang dilaporkan mencapai Rp158.687.500. Nilai tersebut tergolong besar untuk satu sekolah dasar. Namun, hasil penelusuran di lokasi justru menunjukkan kondisi bangunan yang dinilai tidak mencerminkan adanya pemeliharaan signifikan.
Di lapangan masih ditemukan berbagai kerusakan, di antaranya cat dinding kusam , plafon rusak, serta lantai keramik yang pecah . Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait kebenaran dan akurasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana BOS yang disusun pihak sekolah.
Kondisi ini memicu dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan realisasi fisik, yang berpotensi mengarah pada praktik penyimpangan atau rekayasa laporan anggaran.
Menanggapi temuan tersebut, Boston Nainggolan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Serikat Bangsa Indonesia (LSM PERBINDO) Jawa Barat, menyampaikan sikap tegas. Ia menilai kejanggalan penggunaan Dana BOS di SDN Mangun Jaya 04 tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata.
“Anggaran pemeliharaan hampir Rp160 juta, tetapi kondisi sekolah masih rusak dan tidak terawat. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat dugaan penyimpangan anggaran. Jika dalam laporan disebutkan pemeliharaan telah dilaksanakan, maka hasilnya harus dapat dilihat secara fisik,” tegas Boston.
Ia menambahkan, Dana BOS merupakan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat dan seharusnya digunakan sepenuhnya untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan.
“Kami menduga ada ketidaksesuaian antara laporan dan fakta di lapangan. Jika dana tidak digunakan sebagaimana mestinya, hal ini berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai dunia pendidikan,” lanjutnya.
LSM PERBINDO Jawa Barat mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi, Dinas Pendidikan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit menyeluruh, termasuk pemeriksaan dokumen SPJ, bukti pembayaran, serta hasil pekerjaan fisik yang dilaporkan dalam penggunaan Dana BOS tersebut.
“Kami meminta aparat tidak menunggu laporan resmi dari masyarakat. Fakta awal ini sudah cukup menjadi dasar untuk audit investigatif, termasuk terhadap kepala sekolah. Jangan sampai Dana BOS dijadikan ajang memperkaya diri oleh oknum tertentu,” ujar Boston.
PERBINDO menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa dan peningkatan kualitas pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Mangun Jaya 04 Tambun Selatan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kejanggalan penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2025 tersebut.
( Sediaman St )



