Perbindo News Samosir - Sebanyak 803 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK) yang langsung kami serahkan bersama Pak Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Samosir Nomor 379 Tahun 2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir. Dari total 803 orang PPPK Paruh Waktu tersebut, terdiri atas 673 tenaga teknis, 6 tenaga kesehatan, dan 124 tenaga guru.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini menjadi era baru pengabdian, setelah bertahun-tahun tenaga honorer bekerja dalam kondisi penuh ketidakpastian. Selama ini kita berjuang bersama. Bahkan ketika anggaran sangat terbatas, kami berusaha memberangkatkan utusan kepemerintah pusat dengan anggaran bergotong royong memperjuangkan aspirasi agar bisa diterima pemerintah pusat.
Saya juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia yang dinilai telah mendengar dan merespons dedikasi para tenaga honorer di Kabupaten Samosir.
Tidak ada doa dan perbuatan yang mengkhianati hasil. Hari ini, perjuangan itu terjawab. Selamat kepada seluruh penerima SK.
Namun demikian, saya mengingatkan bahwa SK yang diterima adalah amanah dan kepercayaan dari pemerintah dan masyarakat yang harus dibalas dengan kinerja sungguh-sungguh. Saya titip kepada seluruh OPD agar membimbing rekan-rekan PPPK ini dengan baik. Jangan setelah menerima SK lalu berleha-leha. Akan ada evaluasi. Bekerjalah sungguh-sungguh untuk masyarakat.

