Bekasi, Media Perbindo news – Wartawan Media Perbindo news bersama beberapa jurnalis dari berbagai media lainnya menyampaikan keberatan atas perlakuan yang mereka nilai tidak menghormati profesi jurnalistik saat melakukan kegiatan pemantauan dan konfirmasi di sejumlah tempat usaha spa dan karaoke yang berada di kawasan Ruko Mutiara Bekasi, Jalan Raya Tembaga, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Minggu siang.
Menurut keterangan sejumlah jurnalis yang berada di lokasi, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial dan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, dalam pelaksanaannya, beberapa awak media mengaku menerima perlakuan yang dinilai tidak pantas dan berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan.
Beberapa tempat usaha yang disebut berada di kawasan tersebut antara lain Kuy Kuy, Segitiga, Dragon, Glow, King, serta sejumlah usaha hiburan lainnya.
Perwakilan awak media menyatakan bahwa terdapat tindakan yang dianggap sebagai upaya pemberian sejumlah uang dalam nominal yang sangat kecil kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan. Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan berpotensi menimbulkan kesan yang merendahkan integritas wartawan.
"Kami hadir untuk menjalankan tugas jurnalistik, bukan untuk menerima imbalan dalam bentuk apa pun. Profesi wartawan memiliki kode etik yang harus dijunjung tinggi, sehingga segala bentuk pemberian yang berpotensi memengaruhi independensi atau terkesan merendahkan profesi tentu kami tolak," ujar salah satu jurnalis yang meminta namanya tidak disebutkan.
Para awak media juga menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan prinsip independensi, objektivitas, dan kepentingan publik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Pers. Oleh karena itu, mereka berharap seluruh pihak, termasuk pelaku usaha, dapat menghormati tugas dan fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Menanggapi peristiwa tersebut, sejumlah jurnalis meminta Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap operasional tempat-tempat usaha hiburan yang diduga tidak menghormati profesi wartawan dan mengabaikan prinsip-prinsip kemitraan yang baik dengan masyarakat maupun media.
Selain itu, awak media juga meminta agar dinas terkait melakukan pemeriksaan terhadap aspek perizinan, kepatuhan terhadap peraturan daerah, serta aktivitas operasional tempat usaha yang berada di kawasan tersebut guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola sejumlah spa dan karaoke yang disebutkan dalam laporan awak media belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan terkait dugaan perlakuan tersebut. Media Perbindo news tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(Redaksi Media Perbindo news)
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan dan pengakuan sejumlah awak media yang berada di lokasi. Untuk menjaga keseimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik, media tetap memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab.
Naomi hutapea



