Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Penggunaan Oknum Ormas untuk Menghalangi Wartawan Warnai Peliputan Proyek Jalan Beton DKI

| Juli 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-31T06:45:40Z





   JAKARTA TIMUR – Pekerjaan Peningkatan Jalan Beton Fast Track 8 Jam Paket 7 Tahun Anggaran 2026 milik Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta resmi dimulai pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 20.46 WIB di Jl. Angkasa 1 No. 41, RT 10/RW 03, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Mulia Graha Parulian dengan pengawasan PT Pande Tuturi Selaras Konsultan. Proyek yang didanai melalui APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 itu menggunakan metode Rapid Setting FSC 8 Hours dengan target penyelesaian selama 60 hari kalender.

Pantauan di lapangan menunjukkan pekerjaan dilakukan pada malam hari dengan penyempitan badan jalan yang mengakibatkan antrean kendaraan. Sejumlah petugas pengatur lalu lintas, lampu penerangan, serta rambu peringatan telah ditempatkan di area pekerjaan guna mengantisipasi risiko kecelakaan.

Namun, di tengah pelaksanaan proyek yang menggunakan dana publik tersebut, muncul peristiwa yang menjadi sorotan. Sejumlah awak media yang melakukan peliputan dan pengambilan dokumentasi mengaku mendapat larangan dari beberapa orang yang mengaku berasal dari Forum Betawi Rempug (FBR).

Menurut keterangan awak media, sejumlah orang tersebut meminta agar kegiatan peliputan dihentikan. Ketika dimintai dasar kewenangan maupun surat tugas yang memberikan hak untuk membatasi aktivitas jurnalistik di lokasi proyek, para oknum tersebut disebut tidak dapat menunjukkannya.

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai siapa pihak yang memberikan kewenangan kepada individu-individu tersebut untuk mengatur atau membatasi akses peliputan terhadap proyek pemerintah yang dibiayai menggunakan uang rakyat. Hingga kini belum diketahui apakah keberadaan mereka merupakan bagian dari sistem pengamanan resmi proyek atau atas inisiatif pihak tertentu.

Apabila benar terdapat tindakan menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah, maka perbuatan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) menjamin kemerdekaan pers serta hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

Sebagai proyek yang dibiayai oleh APBD, pelaksanaan pekerjaan semestinya terbuka terhadap pengawasan publik, termasuk oleh insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah merupakan bagian penting dari prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, PT Mulia Graha Parulian, PT Pande Tuturi Selaras Konsultan, maupun pihak Forum Betawi Rempug (FBR) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Apabila nantinya terdapat penjelasan atau bantahan dari pihak-pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


#Givson.MP.Samosir#

×
Berita Terbaru Update