BEKASI, Perbindo_News, 1 September 2026 – Dalam rangka mendukung program “Transformasi Menuju Polri yang PRESISI” serta semangat pelayanan publik “Hadir, Berbuat, Bermanfaat”, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi terus berupaya meningkatkan akses pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu inovasi pelayanan yang kembali dihadirkan adalah Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, yang menyasar sejumlah lokasi strategis di wilayah Kabupaten Bekasi.
Untuk periode 31 Agustus hingga 5 September 2026, Satlantas Polres Metro Bekasi menjadwalkan pelayanan SIM Keliling di beberapa titik. Kehadiran layanan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling
Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling Satlantas Polres Metro Bekasi:
Hari/Tanggal Waktu Lokasi Keterangan
Senin, 31 Agustus 2026 10.00 WIB–selesai Gedung Happy Foodie, Distrik 2 Meikarta Beroperasi
Selasa, 1 September 2026 10.00 WIB–selesai Kantor Polsek Setu Beroperasi
Rabu, 2 September 2026 10.00 WIB–selesai Burger King Grand Wisata Tambun Beroperasi
Kamis, 3 September 2026 – – Tidak beroperasi
Jumat, 4 September 2026 10.00 WIB–selesai Pospol Megaregency, Serang Baru Beroperasi
Sabtu, 5 September 2026 – – Tidak beroperasi
Masyarakat diimbau memperhatikan jadwal dan lokasi pelayanan sebelum datang, mengingat pelayanan memiliki ketentuan serta kuota pemohon setiap harinya.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memperoleh pelayanan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling, pemohon diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan kesehatan, antara lain:
Sehat jasmani dan rohani.
Membawa fotokopi E-KTP sebanyak satu lembar.
Membawa fotokopi SIM lama yang akan diperpanjang sebanyak satu lembar.
Membawa surat keterangan lulus uji psikologi.
Membawa surat keterangan sehat dari dokter.
Persyaratan tersebut perlu dipersiapkan sebelum mendatangi lokasi pelayanan agar proses administrasi dapat berjalan lebih lancar.
Hanya Melayani Perpanjangan SIM A dan SIM C
Satlantas Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa layanan SIM Keliling diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Layanan tersebut tidak melayani pembuatan SIM baru. Pemohon juga diwajibkan hadir secara langsung karena proses pelayanan tidak dapat diwakilkan.
Selain itu, jumlah pemohon setiap harinya dibatasi sesuai dengan kuota pelayanan. Oleh karena itu, masyarakat disarankan datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean dan keterbatasan kuota.
Untuk biaya pelayanan, tarif yang dikenakan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dorong Masyarakat Miliki SIM yang Sah dan Berlaku
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi melalui rilis tersebut mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi untuk memanfaatkan fasilitas SIM Keliling yang telah disediakan.
Selain memberikan kemudahan akses pelayanan, keberadaan SIM Keliling diharapkan dapat mengurangi penumpukan pemohon di kantor Satpas sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk selalu melengkapi dokumen berkendara.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan humanis. Manfaatkan SIM Keliling ini sebaik-baiknya,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Bekasi.
Dengan adanya pelayanan tersebut, Polres Metro Bekasi berharap masyarakat semakin mudah memperoleh pelayanan administrasi kepolisian, khususnya dalam memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya berakhir.
Naomi Hutapea

