Notification

×

Iklan

Iklan

Proyek Turap PHB Kayu Putih Tengah Senilai Rp1,33 Miliar Disorot: Sejumlah Temuan Lapangan Picu Pertanyaan Serius soal Mutu, K3, dan Pengawasan

| Agustus 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-15T14:32:08Z







   JAKARTA TIMUR, Perbindo_News, 15 Agustus 2026 — Pekerjaan “Pemeliharaan Turap Saluran PHB Kayu Putih Tengah” yang bersumber dari APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sekitar Rp1.338.330.000 mendapat sorotan serius setelah ditemukan sejumlah kondisi di lapangan yang dinilai perlu segera diverifikasi oleh instansi berwenang.

Pemantauan Perbindo_News pada Sabtu, 15 Agustus 2026, pukul 16.48–17.15 WIB, di sejumlah titik pekerjaan menemukan beberapa kondisi yang secara visual menimbulkan pertanyaan mengenai metode pelaksanaan, keselamatan kerja, pengamanan lokasi, penyimpanan material, serta pengawasan pekerjaan.

Proyek tersebut berlokasi di Saluran PHB Kayu Putih Tengah, Jl. Kayu Putih VI hingga Jl. Kayu Putih VIII, Kelurahan Pulo Gadung, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Pekerjaan tercatat dilaksanakan oleh PT Mawany Inti Karya, dengan konsultan pengawas PT Binamadya Persada, dan masa pelaksanaan 90 hari kalender terhitung sejak 2 Juli 2026.

TEMUAN LAPANGAN

Titik Pertama: Jl. Kayu Putih III No. 9 RT 05/RW 06

Pada titik pertama sekitar pukul 16.48 WIB, terlihat plang proyek yang mencantumkan informasi pekerjaan dari Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur.

Namun, berdasarkan pengamatan visual, tidak terlihat rambu pengamanan proyek maupun pembatas yang memadai di sekitar area pekerjaan. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian mengingat lokasi pekerjaan berdekatan dengan aktivitas masyarakat dan akses jalan.

Titik Kedua dan Ketiga: Jl. Kayu Putih Tengah No. 33 RT 07/RW 07

Pada dua titik berikutnya sekitar pukul 17.12 WIB, ditemukan sejumlah kondisi yang patut diklarifikasi kepada pelaksana maupun pihak pengawas.

Pertama, konstruksi pondasi turap perlu diverifikasi. Secara kasatmata, bagian struktur yang terlihat seolah berada di atas tanah urug, sementara kedalaman galian pondasi tidak dapat dipastikan dari pengamatan permukaan.

Karena kedalaman pondasi merupakan bagian penting dari spesifikasi teknis, verifikasi terhadap gambar kerja, metode pelaksanaan, serta pemeriksaan fisik menjadi penting sebelum pekerjaan dinyatakan sesuai kontrak.

Kedua, pekerjaan dilakukan pada kondisi saluran masih terdapat air, lumpur dan material sampah. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai metode pengeringan area kerja dan pengendalian mutu sebelum pekerjaan pengecoran maupun pasangan batu dilakukan.

Namun demikian, untuk menyimpulkan bahwa kondisi tersebut telah menyebabkan penurunan mutu beton, diperlukan pemeriksaan teknis atau pengujian material oleh pihak yang kompeten.

Ketiga, tanah urug di belakang struktur terlihat belum menunjukkan pemadatan yang meyakinkan. Pemadatan timbunan merupakan aspek penting karena berhubungan dengan kestabilan struktur dan potensi penurunan tanah.

Jika benar pemadatan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan pada kemudian hari.

Keempat, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi sorotan. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan perlengkapan pelindung diri secara lengkap. Bahkan terdapat pekerja yang terlihat menggunakan alas kaki yang tidak diperuntukkan sebagai perlengkapan keselamatan kerja.

Kondisi ini perlu segera dievaluasi karena pekerjaan berlangsung di area saluran dan lingkungan yang berdekatan dengan aktivitas kendaraan maupun masyarakat.

Titik Keempat: Jl. Kayu Putih VIII No. 7 RT 13/RW 05

Pada sekitar pukul 17.15 WIB, tim menemukan satu sak semen merek Merah Putih berada di atas tanah dan kerikil tanpa perlindungan yang memadai.

Semen merupakan material yang harus disimpan dalam kondisi terlindung dari kelembapan. Karena itu, cara penyimpanan material tersebut patut diklarifikasi untuk memastikan seluruh bahan yang digunakan dalam pekerjaan memenuhi persyaratan mutu.

ENAM ASPEK YANG PERLU DIAUDIT DAN DIVERIFIKASI

Berdasarkan hasil pemantauan, terdapat sedikitnya enam aspek yang menurut Perbindo_News perlu mendapatkan perhatian serius:

Aspek teknis pondasi — perlu dilakukan pemeriksaan terhadap kedalaman, dimensi, metode pemasangan dan kesesuaian dengan gambar kerja serta spesifikasi kontrak.

Mutu pekerjaan beton dan pasangan — perlu dipastikan proses pengecoran, kondisi area kerja, komposisi material dan metode pelaksanaan memenuhi persyaratan teknis.

Pemadatan tanah urug — perlu dilakukan pemeriksaan apakah timbunan telah dipadatkan sesuai tahapan dan standar yang ditetapkan dalam kontrak.

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) — penggunaan APD, pemasangan rambu, pembatas lokasi serta pengamanan terhadap masyarakat perlu dievaluasi.

Pengawasan pekerjaan — perlu dipastikan konsultan pengawas menjalankan fungsi pengawasan dan pencatatan pekerjaan sesuai kewajiban kontraktual.

Transparansi dan kesesuaian kontrak — informasi pada plang proyek harus dapat dibandingkan dengan kondisi pekerjaan, volume, spesifikasi, metode pelaksanaan dan progres aktual.

BUKAN SEKADAR SOAL TURAP, TETAPI SOAL UANG PUBLIK

Nilai pekerjaan yang mencapai Rp1,338 miliar membuat persoalan ini tidak semestinya dipandang sebagai persoalan teknis biasa.

Setiap rupiah yang berasal dari APBD merupakan uang publik. Karena itu, pekerjaan infrastruktur harus memenuhi setidaknya tiga prinsip utama: tepat mutu, tepat volume, dan tepat penggunaan anggaran.

Jika kemudian ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang perlu menentukan apakah kondisi tersebut sebatas persoalan teknis yang dapat diperbaiki, pelanggaran terhadap ketentuan kontrak, atau terdapat persoalan lain yang membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam.

Perbindo_News menegaskan bahwa temuan lapangan ini bukan vonis terhadap pihak tertentu. Dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen kontrak, gambar teknis, pengukuran volume, pengujian material, pemeriksaan kualitas pekerjaan, serta audit oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

WARGA: JANGAN SAMPAI BARU SETAHUN SUDAH RUSAK

Salah seorang warga Pulo Gadung yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan kekhawatirannya.

“Kami setuju ada normalisasi, tetapi jangan asal-asalan. Uangnya Rp1,3 miliar. Kalau satu tahun lagi jebol, siapa yang rugi? Kami juga sebagai warga.”

Pernyataan tersebut menggambarkan kekhawatiran masyarakat bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya harus selesai secara administratif, tetapi juga harus memiliki kualitas dan ketahanan yang dapat dipertanggungjawabkan.

DESAKAN PEMERIKSAAN TERBUKA

Atas temuan tersebut, Perbindo_News bersama masyarakat mendorong langkah konkret dari pihak terkait:

Suku Dinas SDA Jakarta Timur melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh dan uji petik terhadap struktur turap yang telah dikerjakan.

Inspektorat DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan, khususnya apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara kontrak dan kondisi lapangan.

BPK atau lembaga pemeriksa yang berwenang melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi yang berkaitan dengan penggunaan keuangan daerah.

DPRD DKI Jakarta melalui komisi yang membidangi infrastruktur dapat meminta penjelasan kepada instansi terkait apabila temuan tersebut terbukti memiliki substansi yang perlu dipertanggungjawabkan.

Pelaksana dan konsultan pengawas diminta mengevaluasi aspek K3, pengamanan lokasi, metode pekerjaan dan kualitas material sebelum pekerjaan dilanjutkan pada bagian-bagian yang bermasalah.

Apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian spesifikasi, pekerjaan yang bersangkutan perlu diperbaiki sesuai mekanisme kontrak dan ketentuan pengadaan pemerintah.

KONFIRMASI PIHAK TERKAIT

Hingga berita ini diterbitkan, Perbindo_News masih menunggu tanggapan dan klarifikasi resmi dari Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Timur, PT Mawany Inti Karya selaku pelaksana pekerjaan, serta PT Binamadya Persada selaku konsultan pengawas.

Perbindo_News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Satu hal yang menjadi perhatian utama: proyek bernilai miliaran rupiah tidak cukup hanya terlihat selesai secara fisik. Publik berhak mengetahui apakah pekerjaan tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai spesifikasi, memenuhi standar keselamatan, memiliki mutu yang layak, dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaan anggarannya.

Naomi Hutapea 

×
Berita Terbaru Update