Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Pelaksanaan Galian PLN Ugal-Ugalan di Bekasi, Kepatuhan K3 dan Pemulihan Jalan Dipertanyakan

| September 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-09T00:56:02Z






   BEKASI — Pelaksanaan pekerjaan galian jaringan kelistrikan yang diduga berkaitan dengan PT PLN di Jalan Kali Abang Tengah, RT 007/RW 017, Bekasi, menjadi sorotan. Dalam penelusuran wartawan Perbindo, Herbet Anggiat Siahaan, ditemukan sejumlah kondisi di lapangan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, khususnya menyangkut keselamatan kerja, penataan material galian, serta pemulihan badan jalan.


Saat melakukan peninjauan lokasi, wartawan menemukan adanya bagian jalan yang telah dibongkar atau digali untuk kepentingan pekerjaan. Material tanah hasil galian terlihat menumpuk di bahu jalan sehingga berpotensi mempersempit ruang bagi pengguna jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai standar pengamanan pekerjaan galian dan bagaimana kontraktor memastikan area pekerjaan tetap aman bagi masyarakat.


Kepatuhan K3 Dipertanyakan


Sorotan lainnya tertuju pada penggunaan alat pelindung diri (APD) para pekerja. Berdasarkan pengamatan di lokasi, sejumlah pekerja disebut tidak menggunakan perlengkapan keselamatan secara lengkap, seperti sepatu keselamatan/sepatu bot, sarung tangan, helm, serta perlengkapan keselamatan lainnya.


Padahal, PLN dalam kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja menyatakan bahwa aspek K3, keselamatan masyarakat, keamanan dan lingkungan harus menjadi prioritas dalam seluruh kegiatan bisnis. Dalam dokumen PLN juga ditegaskan bahwa pekerja kontraktor wajib menerapkan SOP dan menggunakan APD yang sesuai dengan standar pekerjaan berisiko. 


Dengan demikian, apabila temuan di lapangan tersebut benar, kondisi itu patut menjadi bahan evaluasi bagi pihak PLN maupun perusahaan pelaksana pekerjaan.


 PT ATEKINDO Diminta Berikan Penjelasan


Perusahaan pelaksana pekerjaan yang disebut dalam penelusuran lapangan adalah PT ATEKINDO. Pihak pelaksana perlu memberikan penjelasan mengenai standar operasional yang diterapkan, pengawasan K3, pengaturan lalu lintas selama pekerjaan berlangsung, serta mekanisme pengembalian kondisi jalan setelah pekerjaan galian selesai.


Sebab, masyarakat tidak hanya membutuhkan jaringan listrik yang andal, tetapi juga berhak mendapatkan rasa aman selama proyek infrastruktur dilaksanakan.


Dugaan Upaya “Mengondisikan” Media dan Ormas Perlu Diusut


Hal yang lebih serius adalah munculnya informasi mengenai dugaan adanya upaya mengondisikan sejumlah pihak, termasuk teman media, LSM maupun organisasi kemasyarakatan, melalui pemberian imbalan uang agar persoalan pekerjaan tidak menjadi sorotan.


Informasi tersebut masih merupakan dugaan dan perlu diverifikasi secara menyeluruh. Karena itu, pihak PLN dan PT ATEKINDO perlu memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai benar atau tidaknya informasi tersebut.


Jika memang terdapat pemberian uang yang dimaksudkan untuk memengaruhi pemberitaan atau menghentikan kontrol sosial, tentu persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang ada.


Keterlibatan Oknum TNI Aktif Juga Dipertanyakan


Informasi lain yang berkembang menyebut adanya pihak yang disebut sebagai humas dengan inisial *G*, yang menurut informasi tersebut berstatus sebagai anggota TNI AD aktif*dan diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan komunikasi proyek.


Pertanyaannya kemudian: dalam kapasitas apa anggota TNI AD aktif tersebut terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan PLN atau kontraktor?


Pertanyaan ini penting untuk memperoleh kejelasan, bukan untuk menuduh pihak tertentu telah melakukan pelanggaran. Apabila benar terdapat anggota TNI aktif yang terlibat, publik berhak mengetahui dasar penugasan, kapasitas, serta hubungan kedinasannya dengan kegiatan tersebut.


Pihak terkait juga berhak memberikan klarifikasi agar pemberitaan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.


Wali Kota Bekasi Diminta Perhatikan Kondisi Jalan


Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah kondisi jalan setelah dilakukan pekerjaan utilitas. Jalan yang digunakan dan diperbaiki dengan anggaran publik pada akhirnya harus dikembalikan dalam kondisi yang layak dan aman.


Karena itu, Pemerintah Kota Bekasi diharapkan melakukan pengawasan terhadap kondisi jalan terdampak pekerjaan utilitas, termasuk memastikan pihak pelaksana memenuhi kewajibannya dalam melakukan pemulihan jalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Jalan merupakan fasilitas publik yang dibangun dan dipelihara menggunakan uang rakyat. Karena itu, setiap pihak yang melakukan pekerjaan dan merusak sebagian badan jalan harus ikut bertanggung jawab memastikan fasilitas tersebut kembali layak digunakan masyarakat.


 PLN Diminta Tidak Tutup Mata


PLN sebagai pihak yang memiliki kegiatan atau pekerjaan kelistrikan tersebut juga perlu memastikan seluruh kontraktor dan pekerja yang berada di lapangan menjalankan standar keselamatan secara konsisten.


PLN sendiri memiliki Whistleblowing System (WBS) yang dapat digunakan untuk melaporkan dugaan pelanggaran, termasuk fraud, benturan kepentingan, penyuapan, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran lainnya. 


Masyarakat maupun pihak yang memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran dapat menyampaikan laporan melalui mekanisme resmi tersebut agar dapat diperiksa secara independen.


Kini publik menunggu jawaban PLN, PT ATEKINDO, Pemerintah Kota Bekasi, serta pihak yang disebut-sebut dalam informasi tersebut: apakah pelaksanaan pekerjaan di Jalan Kali Abang Tengah sudah sesuai SOP, bagaimana pengawasan K3 dilakukan, siapa yang bertanggung jawab atas pemulihan jalan, dan apa sebenarnya kapasitas pihak berinisial G yang disebut sebagai anggota TNI AD aktif?


Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PLN, PT ATEKINDO, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.


Herbert Anggiat Siahaan

×
Berita Terbaru Update