Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Jual Beli Proyek dan Praktik Ijon di Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Transparansi Dipertanyakan

| Maret 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-26T05:22:54Z


BEKASI, Perbindo News – Proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Dengan total nilai pagu mencapai Rp55 miliar, proses pembagian paket pekerjaan tersebut kini menuai kontroversi dan memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk jurnalis dan masyarakat.

Sejumlah sumber menyebutkan adanya dugaan praktik “jual beli proyek” yang melibatkan beberapa perusahaan (PT). Selain itu, mencuat pula indikasi praktik ijon dalam proses pengadaan, yakni adanya pemberian uang di muka kepada oknum pejabat sebelum proyek secara resmi dilelang atau ditetapkan pemenangnya.

Informasi yang beredar mengindikasikan bahwa sejumlah pihak diduga telah memberikan uang di depan untuk mengamankan paket pekerjaan tertentu. Praktik semacam ini dinilai berpotensi merusak sistem pengadaan yang seharusnya berjalan secara terbuka, kompetitif, dan akuntabel.

Tak hanya itu, pembagian proyek juga disebut-sebut tidak merata. Beberapa paket diduga telah “dikondisikan” dan dialokasikan kepada pihak-pihak tertentu, termasuk kelompok LSM dan oknum wartawan yang memiliki kedekatan dengan pihak internal.

Kondisi ini memicu kekecewaan di kalangan jurnalis. Mereka menilai praktik tersebut mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kami sangat kecewa dengan praktik jual beli proyek ini. Kenapa harus milih-milih? Kami sebagai jurnalis tidak menerima hal ini,” ujar seorang jurnalis yang enggan disebutkan namanya.

Keluhan serupa juga disampaikan jurnalis lainnya yang mempertanyakan distribusi paket proyek yang dinilai tidak proporsional.

“Yang kami sesalkan, kenapa satu PT bisa mendapatkan dua sampai tiga paket proyek? Ini tidak adil,” tegasnya.

Sorotan juga mengarah pada mekanisme pengadaan yang dinilai tidak terbuka. Dugaan adanya pengondisian pemenang sebelum proses lelang resmi berlangsung, termasuk melalui praktik ijon, menjadi perhatian serius karena berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi didesak untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik. Penjelasan terkait mekanisme pengadaan, kriteria penentuan pemenang, serta transparansi proses lelang dinilai penting guna menghindari spekulasi yang semakin liar.

Publik berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Kota Bekasi, dapat memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku, serta menjunjung tinggi asas akuntabilitas dan transparansi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, masyarakat dan insan pers menyatakan akan terus mengawal dan memantau perkembangan proyek ini guna memastikan tidak adanya praktik yang merugikan kepentingan publik.

(Boston)
×
Berita Terbaru Update